Bertempat di Gudang Kompos Kabupaten Asahan telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Tindak Pidana Khusus yang telah berkekuatan hukum tetap/inkracht.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Asahan dan turut dihadiri oleh Kasubag, Kasi, Jaksa Penuntut Umum, Pegawai, BNN Kabupaten Asahan, Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta disaksikan oleh rekan-rekan Wartawan.
Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud kepastian hukum serta mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti.
Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan transparansi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya oleh Kejaksaan Republik Indonesia.



