Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Inkracht

Oleh Intelijen - Berita
Kamis, 29 Februari 2024

Berita
Kamis, 29 Februari 2024,
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 22 Desember 2023 s/d 27 Februari 2024. Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan serta dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta disaksikan oleh para wartawan.
 
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan, pencurian, penganiayaan, dan perlindungan anak dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 48 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
 
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter