Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 28 Agustus s/d 25 Oktober 2024.
Pemusnahan Barang Bukti dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Perwakilan dari BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Para Jaksa dan Staff Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejaksaan Negeri Asahan serta disaksikan oleh para wartawan.
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan, pencurian, penganiayaan, perjudian, perbuatan asusila, pengancaman, dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 25 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.



