Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht) Periode 28 Juni S/D 28 Agustus 2024

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 28 Agustus 2024

Berita
Rabu, 28 Agustus 2024,
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 28 Juni s/d 28 Agustus 2024. Pemusnahan Barang Bukti dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan turut hadir Dandim 0208 Asahan, Kepala BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Sub Bagian Pembinaan dan Staff Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan serta disaksikan oleh para wartawan.

Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, pencurian, penganiayaan, penggelapan, penadahan, penerbitan dan percetakan, pemalsuan surat, perjudian, dan penguasaan senjata tajam, dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 56 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter