Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 30 April s/d 24 Juni 2024. Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan turut hadir Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Perwakilan dari BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan Staff Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan serta disaksikan oleh para wartawan.
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan pencurian, perkara anak dan kekerasan, dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 35 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, diblender dan digerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.



