Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Narkotika yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 11 Desember 2024 s.d 26 Februari 2025.
Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti dan turut hadir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Perwakilan BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dan Staff Seksi Perampasan Aset dan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Asahan serta disaksikan oleh para wartawan.
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan, dan pencurian , dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 55 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.



