Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 30 April 2024

Berita
Selasa, 30 April 2024,
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 28 Februari s/d 27 April 2024. Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan turut hadir Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Perwakilan dari BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta disaksikan oleh para wartawan.
 
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, pencurian, pengerusakan, penggelapan, imigrasi, pembakaran, dan perjudian, dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 45 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
 
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter