Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Incraht) Periode 20 Maret 2022 s/d 20 November 2023

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 22 November 2023

Berita
Rabu, 22 November 2023
Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah berlangsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 20 Maret 2022 s/d 20 November 2023. Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang juga Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta disaksikan oleh Wartawan.
 
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana perkebunan, pencurian, perlindungan anak, perjudian, penganiayaan, kejahatan kesusilaan, mata uang, PMI, dan tanpa hak membawa senjata tajam yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan di gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
 
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter