Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah berlangsung Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode 22 Juni 2023 s/d 22 Desember 2023. Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan serta dihadiri oleh Perwakilan dari Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Plh. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan serta disaksikan oleh Wartawan.
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan, pencurian, perjudian, penganiayaan, kekerasan seksual, dan penyeludupan manusia dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 57 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan di gerinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.



