Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetao (Inkracht)

Oleh Intelijen - Berita
Kamis, 19 Februari 2026

Berita
Rabu, 11 Februari 2026
Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode 16 Oktober 2025 s.d. 11 Februari 2026.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Seksi Perampasan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Asahan dan turut dihadiri oleh Perwakilan BNN Kabupaten Asahan, Pengadilan Negeri Kisaran, Polres Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, serta disaksikan oleh rekan-rekan media.

Adapun total perkara yang dilakukan pemusnahan sebanyak 59 perkara, dengan rincian:

-35 Perkara Tindak Pidana Narkotika
-11 Perkara Oharda
-13 Perkara Kamnegtibum

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain:

- Sabu seberat 350,49 gram
- Ganja seberat 65,5 gram

Dengan estimasi nilai barang bukti kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).

Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai wujud kepastian hukum serta mencegah adanya penyalahgunaan barang bukti. Kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga integritas dan transparansi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya oleh Kejaksaan Republik Indonesia.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter