Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Oleh Intelijen - Berita
Kamis, 27 Juli 2023

Berita
Kamis, 27 Juli 2023
 Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang juga dihadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kapolres Asahan, BNN Kabupaten Asahan, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dan disaksikan oleh para rekan pers.
 
Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan pada perkara Narkotika Periode 16 Maret s/d 24 Juli 2023 adalah 63 perkara dengan nilai kerugian Negara yang ditimbulkan sekitar kurang lebih Rp.240.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah).
 
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter