Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) periode 24 Juli 2025 s.d 27 Agustus 2025.
Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan turut hadiri Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Perwakilan BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan dari Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Wartawan dan Rekan Media serta Pegawai Kejaksaan Negeri Asahan.
Bahwa adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan tindak pidana narkotika, perkebunan, dan pencurian , dimana total keseluruhan perkara ialah sebanyak 34 perkara, dan barang bukti dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam air mendidih dan dicampur dengan zat karbol pembersih lantai dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.



