Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dalam Perkara Tindak Kepabeanan Periode 15 Oktober 2022 – 19 September 2023. Pemusnahan Barang Bukti dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang juga dihadiri oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Bea Cukai Teluk Nibung, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, dan disaksikan oleh para rekan pers.
Bahwa adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa 17 karton yang berisi @50 slop @10 bungkus @20 batang rokok sebanyak 170.000 batang rokok dan 2 unit handphone merk Infinix berwarna biru dengan Sim Card 082216416796 dan 0895402154574 dan merk Mito berwarna merah dengan Sim Card 082386276137.
Dengan diadakannya kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Asahan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti dan menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab serta sebagai kepastian hukum terhadap status barang bukti yang dimusnahkan tersebut.



