Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah berlangsung Kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Asahan dengan Perusahaan Umum Bulog Wilayah Sumatera Utara Cabang Kisaran tentang Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Kisaran Wilayah Sumut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Asahan, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Asahan, Asisten Manajer Transaksi Perum Bulog Kantor Cabang Kisaran Wilayah Sumut, Asisten Manajer Operasional Perum Bulog Kantor Cabang Kisaran Wilayah Sumut, Asisten Manajer Administrasi dan Keuangan Perum Bulog Kantor Cabang Kisaran Wilayah Sumut, Asisten Manajer Akuntansi Perum Bulog Kantor Cabang Kisaran Wilayah Sumut, Jaksa Pengacara Negara Kejari Asahan, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Para Pegawai Kejari Asahan.
Bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Pimpinan Perum Bulog Kantor Cabang Kisaran Wilayah Sumut dengan tujuan untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik diluar maupun didalam pengadilan yang meliputi :
a. Pemberian Bantuan Hukum dalam penyelesaian sengketa Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
b. Pemberian Pertimbangan Hukum terhadap masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.



