Bertempat di di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah berlangsung Kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Asahan dengan PT. Kereta Api Indonesia (PERSERO) Divisi Regional I Sumatera Utara tentang Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara beserta jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Jaksa Pengacara Negara Kejari Asahan, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Para Pegawai Kejari Asahan.
Bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Vice President Divisi Regional I Sumatera Utara dengan tujuan untuk untuk menangani bersama dalam hal penyelesaian masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik didalam maupun diluar pengadilan.



