Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri Asahan dan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Utara 4

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 30 April 2024

Berita
Selasa, 30 April 2024
Bertempat di di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah berlangsung Kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Asahan dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Utara 4.

Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 dan jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Asahan, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Asahan.
 
Bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 dalam hal memberikan dukungan/support terhadap PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter