Bertempat di di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah berlangsung Kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Asahan dengan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Utara 4.
Bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Manager PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 dalam hal memberikan dukungan/support terhadap PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utara 4 terkait Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Rangka Optimalisasi Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.



