Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah berlangsung Kegiatan Penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) antara Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Asahan dengan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang tentang Penananggulangan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bahwa kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang beserta Jajaran, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejari Asahan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Asahan, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Asahan, Para Undangan Lainnya.
Bahwa Memorandum Of Understanding (MoU) tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Direktur UPTD Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang untuk mewujudkan kesepahaman antara UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang dengan Kejaksaan Negeri Asahan dalam penyelesaian permasalahan dibidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang timbul di lingkungan UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi produk-produk hukum di jajaran UPTD RSUD Haji Abdul Manan Simatupang.



