Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan dengan Kejaksaan Negeri Asahan dalam rangka penyelesaian tindak lanjut temuan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal maupun Eksternal di Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan bersama Inspektur Daerah Kabupaten Asahan yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan.
Perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi di antara kedua instansi serta merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan bebas dari risiko hukum guna melindungi kekayaan negara, menjaga kewibawaan pemerintah, dan menyelesaikan sengketa hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.



