Kejaksaan Negeri Asahan dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan H. Manurung, SH bersama Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan Raymond Saptahari, SH., bersama dengan tim Kejaksaan Negeri Asahan Robby Fadly Pasaribu, Seprian Rozi dan Arya Syahputra, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 04.00 WIB, melaksanakan penangkapan dan pengamanan Terpidana SURIONO, yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022 yang pada pokoknya terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak sebagaimana di atur pada Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan Pidana Penjara Selama 1 (satu) Tahun dan Denda Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) apabila Denda tidak dibayar maka di ganti dengan kurungan selama 2 (Dua) Bulan. Bahwa Terpidana ditangkap dan diamankan Team di tempat persembunyiannya di sebuah Pondok ditengah Perkebunan sawit di Pelawan Kec. Pangkalan Kuras, pada saat ditangkap Terpidana tidak melakukan perlawanan, saat melakukan penangkapan terhadap Terpidana. Bahwa Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan dibantu oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi serta Personil Intel Kodim O203/Inhu.