Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Aek Ledong dan Aek Kuasan Kabupaten Asahan telah dilaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Bahwa dalam hal ini Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kasubsi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan menjadi Narasumber dengan membawakan materi "Peran Fungsi Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan".
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Aek Ledong dan Aek Kuasan, turut juga dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Asahan.



