Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Air Batu dan Teluk Dalam Kabupaten Asahan telah dilaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Bahwa dalam hal ini Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan menjadi Narasumber dengan membawakan materi "Peran Fungsi Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan".
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Air Batu dan Teluk Dalam, turut juga dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Asahan.



