Bertempat di Kantor Camat Sei Kepayang dan Sei Kepayang Timur telah dilaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Bahwa dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen beserta dengan Kasubsi Intelijen dan Kasubsi Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi Narasumber dengan membawakan materi "Peran Fungsi Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan".
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Sei Kepayang dan Sei Kepayang Timur, turut juga dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten Asahan, Anggota KPU Kabupaten Asahan Divisi Hukum dan Pengawasan dan Anggota KPU Kabupaten Asahan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM.



