Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Aek Songsongan dan Bandar Pulau Kabupaten Asahan telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Bahwa dalam hal ini Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Para Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Asahan menjadi Narasumber dengan membawakan materi "Peran Fungsi Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan".
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Aek Songsongan dan Bandar Pulau, turut juga dihadiri jajaran KPU Kabupaten Asahan.



