Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Air Joman dan Tanjung Balai Kabupaten Asahan telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Bahwa dalam hal ini Kepala Seksi Intelijen dan Kasubsi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Asahan menjadi Narasumber dengan membawakan materi "Peran Fungsi Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan".
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Air Joman dan Tanjung Balai, turut juga dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Asahan.



