ertempat di Kantor Camat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan telah dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Bahwa dalam hal ini Kasubsi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Asahan menjadi Narasumber dengan membawakan materi "Peran Fungsi Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan".
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Simpang Empat, turut juga dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Asahan.



