Adapun yang menjadi Narasumber pada kegiatan ini adalah Kepala Seksi Intelijen, Heriyanto Manurung, SH dan Jaksa Fungsional, Marisstella Giovani Manurung, SH, dan Sinta Elizabeth Hutagalung, SH, beserta dengan staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan dengan membawakan materi Undang Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dan Penyalahgunaan Dana Desa. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Aek Kuasan, perangkat desa dari 6 (enam) Desa yakni Desa Aek Loba Pekan, Desa Aek Loba Afdeling, Desa Alang Bonbon, Desa Sengon Sari, Desa Lobu Jiur, Desa Rawa Sari, Desa Aek Loba, sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) orang.



