Bertempat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan telah berlangsung Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Triwulan I Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Asahan. Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Triwulan I Tahun 2023 dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Sekolah dan Bendahara SMP Negeri/Swasta se-Kabupaten Asahan sebanyak lebih kurang 150 (seratus lima puluh) orang. Adapun materi yang disampaikan dalam Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Triwulan I Tahun 2023 tersebut adalah Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2023.
Kegiatan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Triwulan I Tahun 2023 dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dimana dalam sambutannya menyampaikan bahwa antara APH dan Kepala Sekolah dan Bendahara agar terbina hubungan untuk saling mengingatkan dan menyampaikan tentang kebaikan dan kebenaran terutama kaitannya dengan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum. Bahwa selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Asahan juga menyampaikan bahwa dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2023 agar dilakukan secara Fleksibel, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan, sebagaimana Permendikbudriset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tanggal 23 Desember 2022. Selain itu Kepala Kejaksaan Negeri Asahan juga menyampaikan sehubungan dengan maraknya kasus kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat di Kabupaten Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan berpesan agar para guru-guru sekalian melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pergaulan anak-anak didik khususnya dilingkungan sekolah agar meminimalisir kasus-kasus kekerasan terhadap anak terutama kekerasan seksual maupun hubungan sejenis yang semakin marak, selain itu para Kepala Sekolah agar juga melakukan pengawasan terhadap para guru terkait kedekatan dengan anak didik karena salah satu faktor pendukung maraknya kasus kekerasan seksual dan LGBT adalah pengaruh-pengaruh dari orang yang berpengaruh.
Selanjutnya penyampaian materi yang dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen, bahwa dalam materinya Kepala Seksi Intelijen menyampaikan pada pokoknya Prinsip Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yaitu antara lain :
- Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;
- Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
- Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
- Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
- Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
Pihak Dinas Pendidikan melalui Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan rasa terima kasih yang sangat besar dengan dilaksanakannya Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum Triwulan I Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Asahan, karena materi yang disampaikan akan menambah wawasan ilmu pengetahuan bagi para Kepala Sekolah dan Bendahara khususnya terkait dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk mencegah timbulnya perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.



