Penetapan dan Penahanan Tersangka dalam perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Fasilitas Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2021”

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 03 Maret 2026

Berita
Senin, 02 Maret 2026
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Press Release Penetapan dan Penahanan Tersangka dalam perkara “Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proses Pemberian Fasilitas Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) pada salah satu Bank Plat Merah Tahun 2021.”

Kegiatan Press Release dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus serta Kepala Seksi Intelijen, serta dihadiri oleh rekan-rekan media yang tergabung dalam FORWAKA dan PWI Kabupaten Asahan.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 02 Maret 2026, Tim Penyidik Seksi Pidana Khusus telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, masing-masing berinisial BA, MS, NJ, MH, SR, dan SP, setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan rekayasa proses pengajuan kredit dengan menggunakan identitas pihak lain, survei fiktif yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta adanya imbalan terkait kelancaran proses pencairan kredit. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp435.659.375,-.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 02 Maret 2026 sampai dengan 21 Maret 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku.

Kegiatan Press Release berlangsung dengan tertib dan lancar sebagai bentuk transparansi penegakan hukum serta komitmen Kejaksaan Negeri Asahan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter