Bertempat di Pengadilan Negeri Kisaran, telah dilaksanakan penetapan diversi terhadap perkara anak yang difasilitasi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Asahan. Pelaksanaan diversi tersebut merupakan bentuk penerapan keadilan restoratif (restorative justice) dalam sistem peradilan pidana anak, dengan mengedepankan penyelesaian perkara melalui musyawarah dan perdamaian antara para pihak demi kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam proses diversi, para pihak telah mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perkara secara damai, disertai komitmen pembinaan dan pendampingan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Melalui pelaksanaan diversi ini, Kejaksaan Negeri Asahan terus berkomitmen mendukung penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada perlindungan dan masa depan anak.



