Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Pemaparan serta Pengesahan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) perkara dengan nama Renaldy yang melanggar Pasal 107 huruf d UU No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 KUHP , yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yaitu Dos Tiroy H Lumban Gaol, SH yang menjadi Fasilitator dan Mediator dalam perkara tersebut, adapun kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting.
Penghentian penuntutan perkara tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.



