Bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Pengesahan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif perkara dengan nama pelindung Rizky Adinata yang melanggar pasal Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Lalu Perkebunan Subs Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang dihadiri oleh Jaksa Aagung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Asahan, dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dalam Penghentian Penuntutan Pekara Berdasarkan Keadilan Restoratif Erlina Damanik, SH dan Rotua Nauli Panjaitan, SH yang dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting.
Penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Telah melaksanakan proses peradilan dimana penuntutan telah meminta maaf dan korban telah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses pemulihan dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.



