Rabu, 12 April 2023, Bertempat di ruang Video Conference Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Pengesahan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice Perkara Atas Nama Terdakwa Warseno Als Seno yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHPidana atau Pasal 107 huruf f UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Jo Pasal 55 KUHP yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan yang menjadi fasilitator dalam Penghentian Penuntutan Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restoratif Justice), kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui media Zoom Meeting.
Penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepla Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama akali melakukan tindak pidana;
b. Tindak Pidana hanya diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawaran untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi