Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan melalui Seksi Tindak Pidana Khusus melaksanakan kegiatan Penitipan/ Pengembalian Kerugian Keuangan Negara pada tahap penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pemasangan Plank 3T Tahun Anggaran 2023, Pemasangan Lampu Neon Box, Penjualan Buku Desa, serta Penjualan Peta Desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2024.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua PAPDESI dan Ketua APDESI Kabupaten Asahan melakukan penitipan/pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp182.000.000,00 (seratus delapan puluh dua juta rupiah).
Langkah tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara pada tahap penyelidikan serta sebagai upaya mendukung pemulihan kerugian keuangan negara dan mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Kejaksaan Negeri Asahan berkomitmen untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional dan berintegritas, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta upaya optimal dalam pemulihan keuangan negara.



