Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan Melaksanakan Penitipan / Pengembalian Kerugian Keuangan Negara (Tahap Penuntutan) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) pada Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan atas nama terdakwa “S” selaku Kaur Keuangan sebesar Rp.95.261.478 (sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh delapan rupiah)



