Senin, 12 Juni 2023
Bertempat Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan anak dan barang bukti dengan inisial AS dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Pasal 114 Ayat (2) atau pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kegiatan penyerahan anak dan barang bukti dengan inisial AS dihadiri oleh Jaksa dari Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjung Balai, Balai Pemasyarakatan (BaPas) Tanjung Balai dan Pihak Keluarga, dan anak diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan yaitu Nuri Fitriani, SH dan Sofia Khairunnisa Damanik, SH.
Adapun barang bukti yang diserahkan ialah 20 (dua puluh) bungkus plastik kemasan teh Guanyinwang berisikan kristal putih dengan berat kurang lebih 20 (dua puluh) kilogram yang diduga mengandung narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah disisihkan, dan selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum untuk penyelesaian perkara tindak pidana (P-16 A) terhadap anak dilakukan penahanan selama 5 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Labuhan Ruku.