Pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di rumah saksi Suyani Alias Ani yang beralamat di Dusun IV Desa Hessa Perlompongan Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, tersangka yang merupakan anak kandung saksi Suyani Alias Ani meminta surat tanah milik saksi Suyani Alias Ani, dan karena saksi Suyani Alias Ani telah mengetahui tujuan tersangka meminta surat tanah tersebut adalah untuk digadaikan, maka saksi Suyani Alias Ani tidak bersedia untuk menyerahkan surat tanah yang diminta tersangka tersebut, sehingga tersangka menjadi emosi dan memukulkan 2 buah kursi plastik warna merah ke lengan kiri saksi Suyani Alias Ani, dan pukulan tersebut mengakibatkan luka memar pada lengan kiri saksi Suyani Alias Ani.
Penghentian Penuntutan Pekara dengan nama tersangka Ade Kurniawan Alias Ade dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Asahan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan dengan disaksikan oleh unsur Forkopimcam Kecamatan Air Batu.



