Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 17 April 2023

Berita
Jumat, 14 April 2023
Bertempat di Rumah Tersangka Warseno alias Seno Desa Padang Pulau telah dilaksanakan Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka Warseno alias Seno yang Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dari KUHPidana atau Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP. Bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap tersangka Warseno alias Seno telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada tanggal 12 April 2023 dengan nomor surat persetujuan B-275/L.2/Eoh.1/04/2023.

Pelaksanaan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka Warseno alias Seno dengan nomor B-2126/L.2.23/Eku.2/04/2023 dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Seksi Intelijen dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan dengan disaksikan oleh Korban PT. Socfindo Kebun Padang Pulau yang diwakili oleh Manager PT. Socfindo, Keluarga Tersangka Warseno alias Seno dan Kepala Desa serta Warga Desa di Desa Padang Pulau dan Tokoh Masyarakat.

Bahwa pelaksanaan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kepada tersangka Warseno alias Senosesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter