Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Asahan kepada tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 31 Januari 2023

Berita
Senin, 30 Januari 2023
Telah dilaksanakan Penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan atas nama Tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir berdasarkan Keadilan Restoratif melanggar Pasal 351 ayat (1) dalam perkara penganiayaan.

Penghentian penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena telah memenuhi persyaratan yang diamanatkan Jaksa Agung RI dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, antara lain :
a. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. Tindak pidana hanya diancan dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
c. Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
d. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
e. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter