Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 30 September 2025

Berita
Jumat, 26 September 2025
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan ( Tahap II ) Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Inisial tersangka(DN), dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan pada Pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Kantor Cabang Kisaran Tahun 2019 dan tersangka DN dipindahkan penahannya dari Rutan kelass 2 Labuhan Ruku ke Rutan Tanjung Gusta kelas 1A Medan.

Bahwa Tersangka Diduga Melanggar Pasal Primar : Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KHUP, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat(2), dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter