Bertempat di Rumah Tahanan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka RHH, MH, AR, dan EHH dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit oleh PT. Bank Sumut Syariah Cabang Pembantu Kisaran kepada CV Zamrud Sebesar Rp. 4.083.190.000.- (empat milyar delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka RHH, MH, AR, dan EHH diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan yaitu Harold M.M.M Manurung, S.H.,M.H, Gerald Badia Febian, SH dan Ersa Sinulingga, SH; Bahwa terhadap para tersangka disangka kan pasal primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo.Pasal 18 Undang-undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



