Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku telah dilakukan Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dengan Perkara Tindak Pidana Narkotika atas nama Tersangka HM, MAN, JN dan S dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Bahwa para tersangka dengan sengaja melakukan atau turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.



