Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku telah dilakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika atas nama tersangka As Als B dan H dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Kegiatan penyerahan Tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.



