Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Perdagangan Organ Tubuh Hewan Dilindungi Berupa Sisik Trenggiling yang Merupakan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Oleh Intelijen - Berita
Selasa, 04 Maret 2025

Berita
Selasa, 04 Maret 2025
Bertempat di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik Trenggiling yang merupakan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atas nama tersangka AS.

Bahwa tersangka melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
Adapun barang bukti yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum ialah 9 (sembilan) kotak kardus rokok merk Sampoerna berwarna Coklat berisi Sisik Trenggiling, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Sigra berwarna silver dengan nomor polisi B 1179 COB beserta kuncinya, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37F warna hitam dengan casing warna hijau

Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter