Bertempat Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka RFB dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana BUMDes Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) berasal dari Dana Desa (DD) yang tidak sesuai pada Tahun 2020 di Desa Pulau Tanjung Kec. Teluk Dalam Kab. Asahan. Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka RFB diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan yaitu Junita Sitorus, SH, Gunawan Putra Manihuruk, SH dan Gerald Badia Febian, SH.
Bahwa terhadap tersangka disangka kan Pasal Primair : 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor . 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang – Undang RI Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



