Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Narkotika

Oleh Intelijen - Berita
Senin, 10 Februari 2025

Berita
Rabu, 05 Februari 2025
bertempat di Ruang Koordinasi Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika atas nama tersangka MRA.

Bahwa tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter