Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara penganiayaan atas nama Tersangka S dan AP

Oleh Intelijen - Berita
Rabu, 08 Januari 2025

Berita
Selasa, 07 Januari 2024
Bertempat di Lapas Tanjung Balai telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara penganiayaan atas nama Tersangka S dan AP.

Bahwa tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal Primair 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter