Bertempat di Lapas Tanjung Balai telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara penganiayaan atas nama Tersangka S dan AP.
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal Primair 170 ayat (2) ke-2 KUHP subsidair Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Kedua Primair Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kegiatan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan.



