Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi

Oleh Intelijen - Berita
Kamis, 05 Oktober 2023

Berita
Kamis, 05 Oktober 2023
Bertempat Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka S dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan.
 
Penyerahan tersangka dan barang bukti dengan inisial tersangka Sditerima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Asahan yaitu Gusmira Fitri Marwan, SH dan Gerald Badia Febian, SH;
 
Bahwa terhadap tersangka disangka kan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sosial Media
Kejaksaan Negeri Asahan.

Instagram

Twitter