Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Asahan telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka (Tahap II) dengan perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul Terhadap Anak atas nama Tersangka FA.
Bahwa tersangka melakukan tindak pidana “Selaku Orang Tua yang Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Korban Melakukan Persetubuhan Dengannya” dengan sangkaan Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Korban menjadi Undang-Undang.
Kegiatan penyerahan Tersangka diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Asahan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan.



