Bertempat di Kantor Camat Kecamatan Sei Dadap dan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan telah dilaksanakan Penerangan dan Penyuluhan Hukum bagi Badan Adhoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan Tahun 2024. Bahwa dalam hal ini Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Kasubsi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Asahan menjadi Narasumber dengan membawakan materi "Peran Fungsi Kejaksaan dalam Penindakan Pelanggaran Pidana Pemilihan".
Bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Sei Dadap dan Kota Kisaran Timur, turut juga dihadiri oleh jajaran KPU Kabupaten Asahan.



