Bertempat di Aula SMA Negeri 2 Kisaran telah berlangsung Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Triwulan I Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Asahan di Aula Sekolah Menengah Atas Negeri 2 Kisaran. Adapun yang menjadi Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Triwulan I Tahun 2023 ialah Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan , Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan Keamanan dan Sosial Budaya Kejaksaan Negeri Asahan, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Asahan, dan ikut serta dihadiri oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kisaran, Guru SMA Negeri 2 Kisaran dan Siswa- Siswi SMA Negeri 2 Kisaran sebanyak 41 (empat puluh satu) orang.
Adapun materi yang disampaikan oleh Narasumber dalam Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah Triwulan I Tahun 2023 tersebut adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian selanjutnya adalah sesi tanya jawab dimana banyak sekali pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi SMA Negeri 2 Kisaran seperti apakah Jaksa itu, bagaimana status anak yang berhadapan dengan hukum, mengapa para pelaku kejahatan narkotika tidak dihukum rehabilitasi saja, dan apakah seorang Jaksa boleh melakukan penyelidikan selain tindak pidana umum, apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang mengalami cyber bullyng dan banyak lagi pertanyaan-pertanyaan lainnya.
Bahwa semua pertanyaan siswa-siswi tersebut dapat dijawab dengan baik oleh para narasumber dan siswa-siswi yang bertanya merasa cukup puas dengan jawaban yang diberikan oleh para narasumber. Dalam kesempatan tersebut juga diadakan quiz oleh Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Asahan yang mendapat antusias oleh para siswa-siswi, serta untuk siswa-siswi yang keluar sebagai pemenang mendapatkan bingkisan dari Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Asahan.



